Beranda
PEMIKIRAN ABDUL MANNAN TENTANG EKONOMI ISLAM
tulus_saktiawan
Januari 25, 2024

PEMIKIRAN ABDUL MANNAN TENTANG EKONOMI ISLAM


Zuper_Tau.-  Mannan mendefinisikan ekonomi islam sebagai sebuah ilmu sosial yang mempelajari masalah–masalah ekonomi bagi suatu masyarakat yang diilhami oleh nilai – nilai islam. Ekonomi islam itu berhubungan dengan produksi, distribusi dan konsumsi barang serta jasa didalam kerangka masyarakat islam yang didalamnya jalan hidup islami ditegakkan sepenuhnya. Pemikiran ekonominya dituangkan dalam karya-karyanya Islamic Economics: Theory and Practice (1970) dan The Making of Islamic Economic Society (1984). Beliau mendefinisikan ekonomi Islam sebagai “ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.” Ketika ekonomi Islam dihadapkan pada masalah ”kelangkaan”, maka bagi Mannan, sama saja artinya dengan kelangkaan dalam ekonomi Barat. Bedanya adalah pilihan individu terhadap alternatif penggunaan sumber daya, yang dipengaruhi oleh keyakinan terhadap nilai-nilai Islam.

Oleh karena itu, menurut Mannan, yang membedakan sistem ekonomi Islam dari sistem sosio-ekonomi lain adalah sifat motivasional yang mempengaruhi pola, struktur, arah dan komposisi produksi, distribusi dan konsumsi. Dengan demikian, tugas utama ekonomi Islam adalah menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi asal-usul permintaan dan penawaran sehingga dimungkinkan untuk mengubah keduanya ke arah distribusi yang lebih adil.

Pemikiran ekonominya dituangkan dalam karya-karyanya; The Economic Enterprise in Islam (1971) dan Some Aspects of The Islamic Economy (1978). Ia mendefinisikan ekonomi Islam sebagai “respon para pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi yang dihadapi pada zaman mereka masing-masing. Dalam usaha ini, mereka dibantu oleh Qur’an dan Sunnah, baik sebagai dalil dan petunjuk maupun sebagai eksprimen.” Siddiqi menolak determinisme ekonomi Marx. Baginya, ekonomi Islam itu modern, memanfaatkan teknik produksi terbaik dan metode organisasi yang ada. Sifat Islamnya terletak pada basis hubungan antarmanusia, di samping pada sikap dan kebijakan-kebijakan sosial yang membentuk sistem tersebut. Ciri utama yang membedakan perekonomian Islam dan sistem-sistem ekonomi modern yang lain, menurutnya, adalah bahwa di dalam suatu kerangka Islam, kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi merupakan sarana untuk mencapai tujuan spritual dan moral. Oleh karena itu, ia mengusulkan modifikasi teori ekonomi Neo-Klasik konvensional dan peralatannya untuk mewujudkan perubahan dalam orientasi nilai, penataan kelembagaan dan tujuan yang dicapai.

1. Biografi Muhammad Abdul Mannan

Muhammad Abdul Mannan lahir di Bangladesh tahun 1938. Pada tahun 1960, ia mendapat gelar Master di bidangEkonomi dari Rajashi University dan bekerja di Pakistan. Tahun 1970, ia meneruskan belajar di Michigan State University dan mendapat gelar Doktor pada tahun 1973. Setelah mendapat gelar doctor, Mannan mengajar di Papua Nugini. Pada tahun 1978, ia ditunjuk sebagai Profesor di International Centre for Research in Islamic Economics di Jeddah. Sebagian karya Abdul Mannan adalah Islamic Economics, Theory and Practice, Delhi, Sh. M. Ashraf, 1970. Buku ini oleh sebagian besar mahasiswa dan sarjana ekonomi Islam dijadikan sebagai buku teks pertama ekonomi Islam. Penulis memandang bahwa kesuksesan Mannan harus dilihat di dalam konteks dan periode penulisannya. Pada tahun 1970-an, ekonomi Islam baru sedang mencari formulanya, sementara itu Mannan berhasil mengurai lebih seksama mengenai kerangka dan ciri khusus ekonomi Islam. Harus diakui bahwa pada saat itu yang dimaksud ekonomi Islam adalah fikih muamalah. Seiring dengan berlalunya waktu, ruang lingkup dan kedalaman pembahasan ekonomi Islam juga berkembang. Hal tersebut mendorong Abdul Mannan menerbitkan buku lagi pada tahun 1984 yakni The Making of Islamic Economiy. Buku tersebut menurut Mannan dapat dipandang sebagai upaya yang lebih serius dan terperinci dalam menjelaskan bukunya yang pertama.

2. Pemikiran Abdul Mannan Tentang Ekonomi Islam

Abdul Manan ketika menjelaskan pengertian ekonomi Islam menyebutkan “Islamic economics is a social science which studies the economics problems of a people imbued with the values of islam”. Dimana menurut beliau ilmu ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Dalam bukunya yang sudah di terjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul “Teori dan Praktek Ekonomi Islam”, Abdul Mannan telah memaparkan hampir seluruh aspek ekonomi Islam secara utuh dan rinci. Mannan benar-benar ingin membangun sebuah ekonomi Islam mulai dari kerangka paradigma teorinya, aspek individu, kelembagaan sampai ke tingkat negara. Dalam persoalan pertumbuhan ekonomi, Mannan berpendapat bahwa persoalan-persoalan yang berkaitan dalam masalah produksi harus diselesaikan dan dipastikan status hukumnya. Beberapa masalah yang pokok yang berkaitan dengan faktor produksi yang harus tuntas penyelesaiannya adalah menyangkut: sistem penguasaan tanah dalam, kebijakan tentang kependudukan dan hubungan industrial. Ketiga hal itu dianggap penting dan menentukan dalam kaitannya dengan produksi dalam ekonomi Islam, sedangkan kapitalisme maupun sosialisme telah dianggap gagal dalam menyelesaikan persoalan itu. Dalam persoalan penguasaan tanah, menurut Mannan, Islam telah menekankan bahwa tanah harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, karena itu pemilikan dan penguasaan atas tanah untuk keuntungan segelintir orang (feodalisme) bertentangan dengan Islam, demikian juga pada sistem zamindari yang pada hakikatnya melakukan pembagian tanah secara merata pada semua penggarap tanah adalah bertentangan dengan Islam. Untuk mengindari hal itu, Islam menekankan arti pentingnya penggarapan tanah pada pemiliknya sendiri. Jika tidak mampu menggarapnya, harus diberikan kepada orang lain yang mampu menggarapnya serta melarang untuk menyewakannya pada orang lain. Jika seseorang tidak mampu menggarap tanahnya maka hak pemilikannya hanya sebatas maksimal tiga tahun.

Dalam persoalan kependudukan, keluarga berencana (KB) melalui pembatasan kelahiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu kebijakan pembatasan penduduk yang meluas. Hasil yang diharapkan bukanlah untuk mencegah pertumbuhan yang terus-menerus melainkan untuk menciptakan perkawinan yang bahagia di antara pertumbuhan ekonomi bagi suatu bangsa secara keseluruhan. Adanya kontroversial di dunia Islam yang berkaitan dengan program KB, Mannan lebih cenderung berpendapat untuk menyetujui diterapkannya program KB sebagai kebijakan pengendalian penduduk yang komprehensif bagi dunia Islam. Negara Islam membawa misi dan kewajiban yang harus dipenuhi yaitu mencapai keadilan sosial. Jika ledakan penduduk menimbulkan kemacetan dalam mencapai keadilan sosial, maka negara Islam berhak menanggulanginya.

Dalam kaitannya dengan hubungan industrial, perselisihan antara tenaga kerja dan majikan dianggap merupakan kutukan bagi dunia kapitalis. Pertumbuhan organisasi pekerja dan majikan selama beberapa dekade terakhir dan kemudian dibarengi dengan pemogokan-pemogokan dan laranganlarangan bekerja telah menjadi fenomena yang identik dengan dunia industri. Pemogokan tidak saja berpengaruh pada para konsumen dan para produsen, tetapi juga pada para pekerja itu sendiri. Para konsumen akan terpengaruh oleh kelangkaan barang yang dibuat dan hal ini akan mengakibatkan naiknya harga. Para produsen akan terpengaruh oleh gangguan dalam kelanjutan produksi. Selanjutnya terhentinya pekerjaan yang disebabkan oleh pemogokan berarti kerugian kerja dan upah bagi para pekerja.

Menurut Mannan, Islam tidak mengakui penghisapan buruh oleh majikan, tetapi juga tidak menyetujui dihapuskannya kelas kapitalis dari kerangka kerja sosial sebagaimana yang terdapat dalam analisis Marx tentang masyarakat tanpa kelas. Oleh karena itu, apabila sebab utama pertentangan industri modern maupun di berbagai pemerintah Islam dianalisis berdampingan, maka dapat dengan mudah mengatakan bahwa Islam melindungi kepentingan kaum buruh maupun majikan dalam kerangka suatu organisme nyata yang serba lengkap. Dengan memberikan suatu penilaian moral bagi seluruh persoalan, Islam telah menjalin persatuan antara buruh dan majikan. Dengan demikian, jika para pekerja dan majikan diresapi nilai Islam, maka seluruh persoalan mengenai pemogokan dan penutupan tempat kerja relatif tidak perlu. Pokok persoalannya bukanlah bagaimana melarang atau membatasi pemogokan dan penutupan tempat kerja, tetapi bagaimana cara memasukkan nilai- nilai Islam ke dalam kerangka pengembangan industri yang terdapat di negara-negara Islam.

Dalam persoalan pemerataan ekonomi, sejumlah paket kebijakan operasional yang diharapkan mempunyai implikasi berjangka jauh guna mengurangi kesenjangan pendapatan dan kekayaan dapat direncanakan dengan melaksanakan tindakan pengaturan wajib dan sukarela yang secara Islami dibenarkan, yaitu:

a. Pembayaran zakat dan ‘Usr. 

b. Larangan riba atas pinjaman konsumtif maupun produktif. 

c. Hak atas sewa ekonomik murni (yaitu pendapatan yang diperoleh tanpa suatu usaha khusus oleh siapapun juga) dari semua anggota masyarakat atau negara. 

d. Pelaksanaan hukum waris guna menjalin pengalihan harta benda antar generasi secara adil. 

e. Dorongan untuk memberi pinjaman secara tulus dan ikhlas serta bebas dari bunga (qardul- hasanah).

f. Pencegahan dari habisnya sumber daya alam oleh generasi sekarang, yang akan dapat merugikan generasi yang akan datang. 

g. Dorongan untuk memberikan sadaqah kepada orang miskinoleh mereka yang memiliki dana surplus di luar kebutuhan mereka. 

h. Dorongan pengorganisasian ansuransi koperatif. 

i. Dorongan didirikannya perserikatan kedermawanan (awqaf) untuk menyediakan barang-barang kebutuhan sosial, maupun barang-barang kebutuhan pribadi bagi orang-orang yang layak menerimanya.

j. Dorongan untuk meminjamkan modal produktif tanpa mengenakan beaya bagi mereka yang membutuhkannya, si penerima diharapkan akan mengembalikan pada si pemilik asli, sesudah mencapai sasaran atau tujuan peminjaman (ma’un). 

k. Tindakan hukum terhadap perbendaharaan pemerintah demi terlaksananya jaminan realisasi tingkat minimum penghidupan, segera setelah ditetapkan oleh suatu negara Islam sesuai dengan syari’at maupun kenyataan sosio- ekonomis. 

l. Pemungutan pajak tambahan di luar zakat dan ‘usr oleh suatu negara Islam untuk menjamin pemerataan yang adil.

Penulis blog

Tidak ada komentar