Beranda
Fasilitas Pembebasan pabean
tulus_saktiawan
Januari 25, 2024

Fasilitas Pembebasan pabean


 






Zuper_Tau.- Seluruh barang impor pada prinsipnya terutang bea masuk sejak dimasukkan ke daerah pabean. Barang yang terutang bea masuk dalam hal tertentu dapat diberikan pembebasan bea masuk. Makna pembebasan disini berarti peniadaan kewajiban membayar bea masuk karena alasan tertentu yang diatur pada ketentuan kepabeanan. Pada prakteknya pemberian pembebasan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang mewakili, setelah importir memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan. Pembebasan bea masuk atas barang-barang tersebut diatas diberikan Menteri Keuangan dengan beragam alasan, mulai barang untuk barang perwakilan negara asing hingga untuk alasan kemanusian dimana secara umum barang tidak bersifat komersial. 

1. Fasilitas pembebasan atau keringanan 

Makna pembebasan atau keringanan disini berarti peniadaan kewajiban membayar bea masuk atau pengurangan kewajiban membayar karena alasan tertentu yang diatur pada ketentuan kepabeanan. Pada prakteknya pemberian pembebasan atau keringanan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang mewakili, setelah importir memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan. Pembebasan atau keringanan bea masuk atas barang-barang tersebut diatas diberikan Menteri Keuangan dengan beragam alasan, seperti untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, hingga barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 

2. Fasilitas pengembalian bea masuk

Sebagai suatu sistem yang objektif, bilamana terdapat kelebihan pembayaran dari pelaku usaha maka pemerintah melalui aparat pabean harus mengembalikan kelebihan pembayaran dimaksud. Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas :

a. kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha, seperti salah ketik atau penjumlahan.

b. impor barang yang setelah dibayar bea masuknya mendapatkan fasilitas pembebasan, 

c. impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, 

d. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah, atau 

e. kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan pelaku usaha. 

3. Fasilitas penangguhan bea masuk

Kemudahan berupa penangguhan bea masuk diberikan atas barang yang ditimbun di TPB. Penangguhan bea masuk diberikan terdapat barang yang ditimbun 7 (tujuh) jenis TPB yaitu Gudang Berikat (GB), Kawasan Berikat (KB), Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), Toko Bebas Bea (TBB), Tempat Lelang Berikat (TLB), Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB), dan Pusat Logistik Berikat (PLB). Dari 7 jenis TPB diatas, yang paling dominan adalah Kawasan Berikat dimana barang impor diberikan penangguhan bea masuk untuk diproses lebih lanjut yang hasilnya terutama untuk diekspor. Pemberian fasilitas penangguhan dapat menjadi stimulus industri agar mampu mengembangkan usahanya lebih baik. Dengan adanya penangguhan pembayaran, cash flow perusahaan dapat digunakan lebih optimal untuk memajukan industri nasional. Bilamana banyak perusahaan yang membuka industri baru dengan memanfaatkakn stimulus berupa fasilitas penangguhan maka tentu lapangan kerja semakin banyak dan perekonomian nasional akan lebih meningkat. 


Penulis blog

Tidak ada komentar