Beranda
Jenis-jenis Bea Masuk
tulus_saktiawan
Januari 25, 2024

Jenis-jenis Bea Masuk

 







Zuper_Tau.- Bea masuk dikenakan atas barang impor dapat terdiri dari beberapa jenis. Selain bea masuk yang berlaku umum, barang impor dapat dikenakan bea masuk tambahan dalam hal terdapat kondisi khusus.

1. Bea Masuk Berlaku Umum (Most Favoured Nation)

Untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kesewenangwenangan pengenaan tarif, diatur bahwa barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk. Namun dalam hal tertentu diberikan pengecualian atas pembatasan besaran tarif tersebut dalam rangka skema persetujuan dengan organisasi perdagangan dunia (WTO), dimana untuk barang-barang tertentu dapat dikenakan tarif berbeda dari tarif paling tinggi sebesar 40%.

2. Bea Masuk Anti Dumping

Bea masuk anti dumping kenakan atas barang impor yang harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya (dumping). Bea masuk tambahan ini kenakan bila dampak dari adanya dumping menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri. Bea masuk antidumping dikenakan setinggi-tingginya sebesar selisih nilai normal di negara pengekspor dengan harga ekspornya. 

3. Bea Masuk Imbalan

Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor yang ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor. Bea masuk ini dikenakan bilamana dampak dari impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, atau menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri. Bea Masuk Imbalan dikenakan setinggi-tingginya selisih antara subsidi dengan pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi tersebut dan biaya permohonan, tanggungan atau pungutan untuk memperoleh subsidi.

4. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safe Guard)

Bea masuk tindakan pengamanan dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif, dimana dari lonjakan barang impor tersebut menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing. Bea masuk tindakan pengamanan dikenakan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius dalam negeri. Contoh barang yang pernah dikenakan bea masuk tindakan pengamanan adalah tableware. 

5. Bea Masuk Pembalasan

Bea masuk pembalasan dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif. Bea masuk ini kenakan sebagai bentuk perlindungan negara atas produk dalam negeri yang diperlakukan secara tidak adil di negara lain. Perlakuan tidak adil atas produk yang kita ekspor dapat mengakibatkan kerugian serius pada industri dalam negeri. 



Penulis blog

Tidak ada komentar