Beranda
Konsep Kepabeanan
tulus_saktiawan
Januari 25, 2024

Konsep Kepabeanan

 


Zuper_Tau.- Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Berdasarkan definisi ini fokus dari kepabeanan adalah pengawasan atas barang dan pemungutan bea-bea atas barang. Pada tataran praktis kegiatan pengawasan dan pemungutan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu salah satu unit kerja dibawah Kementerian Keuangan. Selain melakukan pengawasan atas barang impor dan barang ekspor, pejabat bea dan cukai juga berwenang untuk melakukan pengawasan atas barang tertentu.
Agar pembaca dapat memahami lebih lengkap tentang objek pengawasan bea dan cukai, berikut ini definisi tentang barang impor, barang ekspor, dan barang tertentu.
1. Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean. Atas barang impor dikenakan bea masuk. Kapan suatu barang secara hukum telah dianggap menjadi barang impor, yaitu setelah barang dimasukkan ke dalam daerah pabean. Saat barang telah masuk daerah pabean maka saat itu juga telah terutang bea masuk. 
2. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari dalam daerah pabean. Atas barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Kapan suatu barang secara hukum dianggap telah diekspor, yaitu setelah barang dimuat ke sarana pengangkut untuk diangkut keluar daerah pabean.
3. Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.

a. Daerah Pabean
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UndangUndang Kepabaeanan. Kegiatan tertentu yang dapat dilakukan dalam daerah pabean antara lain seperti adanya eksplorasi pertambangan dimana diperlukan barang-barang untuk kegiatan pengeboran yang sebagian atau seluruhnya berasal dari luar daerah pabean. 

b. Kawasan Pabean
Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udata atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Kawasan pabean merupakan kawasan khusus (restricted area) dimana hanya instansi terkait yang boleh berada dalam kawasan ini yaitu Bea dan Cukai, Imigrasi dan Karantina atau dikenal dalam dunia internasional dengan sebutan Customs, Immigration, dan Quarantine (CIQ). Bea dan Cukai berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang dibongkar dan dimuat, Imigrasi berkaitan dengan pengawasan orang (manusianya), sedangkan Karantina berhubungan dengan pengawasan kesehatan dan keamanan barangbarang tertentu. 
Di dalam kawasan pabean, tidak diperkenankan adanya aktivitas pengolahan atas barang impor. Sesuai fungsi utamanya, kawasan ini hanya digunakan sebagai tempat untuk lalu lintas barang termasuk untuk penimbunan sementara menunggu proses pengeluaran atau pemuatan barang. Selain penimbunan barang, aktivitas lainnya yang boleh dilakukan di kawasan ini adalah pemeriksaan fisik atas barang, baik yang akan diimpor maupun yang akan diekspor.
Pada prinsipnya barang impor harus dibongkar di kawasan pabean, demikian juga dengan barang ekspor harus dimuat untuk diekspor di kawasan pabean. Dalam hal tertentu, pembongkaran barang impor atau pemuatan barang ekspor dapat dilakukan diluar kawasan pabean setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi bersangkutan.

c. Kewajiban Pabean 
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan atas barang impor atau ekspor. Terdapat dua kegiatan dalam pemenuhan kewajiban pabean ini, yaitu menyerahkan pemberitahuan pabean dan melunasi pungutan impor atau ekspor. Kewajiban pabean sesuai subjeknya dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, yaitu:
1. Kewajiban pabean oleh Pengangkut, 
2. Kewajiban pabean oleh Importir, 
3. Kewajiban pabean oleh Eksportir,
4. Kewajiban pabean oleh Pengusaha tempat penimbunan.




Penulis blog

Tidak ada komentar