
Zuper_Tau.- kita bahas terlebih
dahulu mengenai hak pekerja, menurut Wikipedia Bahasa Indonesia hak pekerja
adalah sejumlah peraturan perundang undangan mengenai hak asasi manusia yang
terkait dengan hubungan antara para pekerja dan pimpinan perusahaan. Hak ini
biasanya diperloleh melalui undang undang ketenagakerjaan. Secara umum wacana
tentang hak hak pekerja terkait dengan negosiasi gaji, tunjangan, dan kondisi
kerja yang aman.
Menurut situs gadjia.com undang-undang yang diperlakukan untuk
memenuhi hak para pekerja tertuang dalam undanag-undang nomor 13 tahun 2003
tentang ketenaga kerjaan, Adapun hak hak yang didapat para pekerja dalam
undang-undang ini antara lain:
a. Hak memperoleh upah
b. Hak mendapatkan kesempatan dan
prilaku yang sama
c. Hak mendapat pelatihan kerja
d. Hak penempatan tenaga kerja
e. Hak memiliki waktu kerja
yang sesuia
f. Hak mendapat Kesehatan
dan keselamatan kerja
g. Hak mendapat kesejahteraan
h. Hak ikut serta dalam serikat kerja
i. Hak untuk cuti
j. Hak khusus karyawan
perempuan
Lalu kemudian muncul sebuah pertanyaan mengenai dampak yang dialami
perusahaan Ketika tidak memenuhi hak-hak dari para pekerjanya, mungkin yang
pertama adalah munculnya sebuah konflik didalam perusahaan dimana para pekerja
mulai engan untuk melakukan pekerjaan mereka, hal ini tentu wajar karena para
pekerja mengangap hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan terus mengapa
mereka harus memenuhi kewajiban mereka terhadap perusahaan, dampak yang timbul
dari kegiatan pekerja yang mogok pekerjaan menimbulkan masalah baru bagi
perusahan pertama rantai produksi perusahaan akan tergangu dan perusahaan
tidak dapat memenuhi permintaan atas produk mereka didalam pasar, yang
kedua pelangan atau customer mulai enggan membeli produk dari perusahaan yang
tidak memenuhi hak pekerjanya, yang ketiga susah untuk mencari permodalan baik
dari kreditur maupun dari megeluarkan saham karena pihak eksternal mengetahui
kecurangan yang dilakukan pihak perusahaan dengan tidak memenuhi hak para
pekerjanya, mungkin hal lain yang lebih parah para pekerja membawa masalah ini
keranah hukum hal ini dilakukan agar hak-hak yang seharusnya didapatkan
karyawan dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Melihat dari dampaknya sendiri dapat disimpulkan bahwa perusahaan akan
mengalami kerugian besar atas masalah ini jadi seharusnya untuk membangun iklim
perusahaan yang baik maka antara hak yang seharusnya didapat oleh para pekerja
haruslah dipenuhi oleh perusahaan hal ini juga akan berdampak pada
pekerja dimana pekerja akan lebih loyal terhadap perusahaan dan semakin giat
untuk bekerja.
Tidak ada komentar