Zupertau: Ekspor Impor
News Update
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Ekspor Impor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekspor Impor. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Januari 2021

Fasilitas Pembebasan pabean

Fasilitas Pembebasan pabean

Konten [Tampil]


 






Zuper_Tau.- Seluruh barang impor pada prinsipnya terutang bea masuk sejak dimasukkan ke daerah pabean. Barang yang terutang bea masuk dalam hal tertentu dapat diberikan pembebasan bea masuk. Makna pembebasan disini berarti peniadaan kewajiban membayar bea masuk karena alasan tertentu yang diatur pada ketentuan kepabeanan. Pada prakteknya pemberian pembebasan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang mewakili, setelah importir memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan. Pembebasan bea masuk atas barang-barang tersebut diatas diberikan Menteri Keuangan dengan beragam alasan, mulai barang untuk barang perwakilan negara asing hingga untuk alasan kemanusian dimana secara umum barang tidak bersifat komersial. 

1. Fasilitas pembebasan atau keringanan 

Makna pembebasan atau keringanan disini berarti peniadaan kewajiban membayar bea masuk atau pengurangan kewajiban membayar karena alasan tertentu yang diatur pada ketentuan kepabeanan. Pada prakteknya pemberian pembebasan atau keringanan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang mewakili, setelah importir memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan. Pembebasan atau keringanan bea masuk atas barang-barang tersebut diatas diberikan Menteri Keuangan dengan beragam alasan, seperti untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, hingga barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 

2. Fasilitas pengembalian bea masuk

Sebagai suatu sistem yang objektif, bilamana terdapat kelebihan pembayaran dari pelaku usaha maka pemerintah melalui aparat pabean harus mengembalikan kelebihan pembayaran dimaksud. Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas :

a. kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha, seperti salah ketik atau penjumlahan.

b. impor barang yang setelah dibayar bea masuknya mendapatkan fasilitas pembebasan, 

c. impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, 

d. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah, atau 

e. kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan pelaku usaha. 

3. Fasilitas penangguhan bea masuk

Kemudahan berupa penangguhan bea masuk diberikan atas barang yang ditimbun di TPB. Penangguhan bea masuk diberikan terdapat barang yang ditimbun 7 (tujuh) jenis TPB yaitu Gudang Berikat (GB), Kawasan Berikat (KB), Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), Toko Bebas Bea (TBB), Tempat Lelang Berikat (TLB), Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB), dan Pusat Logistik Berikat (PLB). Dari 7 jenis TPB diatas, yang paling dominan adalah Kawasan Berikat dimana barang impor diberikan penangguhan bea masuk untuk diproses lebih lanjut yang hasilnya terutama untuk diekspor. Pemberian fasilitas penangguhan dapat menjadi stimulus industri agar mampu mengembangkan usahanya lebih baik. Dengan adanya penangguhan pembayaran, cash flow perusahaan dapat digunakan lebih optimal untuk memajukan industri nasional. Bilamana banyak perusahaan yang membuka industri baru dengan memanfaatkakn stimulus berupa fasilitas penangguhan maka tentu lapangan kerja semakin banyak dan perekonomian nasional akan lebih meningkat. 


Jenis-jenis Bea Masuk

Jenis-jenis Bea Masuk

Konten [Tampil]

 







Zuper_Tau.- Bea masuk dikenakan atas barang impor dapat terdiri dari beberapa jenis. Selain bea masuk yang berlaku umum, barang impor dapat dikenakan bea masuk tambahan dalam hal terdapat kondisi khusus.

1. Bea Masuk Berlaku Umum (Most Favoured Nation)

Untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kesewenangwenangan pengenaan tarif, diatur bahwa barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk. Namun dalam hal tertentu diberikan pengecualian atas pembatasan besaran tarif tersebut dalam rangka skema persetujuan dengan organisasi perdagangan dunia (WTO), dimana untuk barang-barang tertentu dapat dikenakan tarif berbeda dari tarif paling tinggi sebesar 40%.

2. Bea Masuk Anti Dumping

Bea masuk anti dumping kenakan atas barang impor yang harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya (dumping). Bea masuk tambahan ini kenakan bila dampak dari adanya dumping menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri. Bea masuk antidumping dikenakan setinggi-tingginya sebesar selisih nilai normal di negara pengekspor dengan harga ekspornya. 

3. Bea Masuk Imbalan

Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor yang ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor. Bea masuk ini dikenakan bilamana dampak dari impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, atau menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri. Bea Masuk Imbalan dikenakan setinggi-tingginya selisih antara subsidi dengan pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi tersebut dan biaya permohonan, tanggungan atau pungutan untuk memperoleh subsidi.

4. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safe Guard)

Bea masuk tindakan pengamanan dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif, dimana dari lonjakan barang impor tersebut menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing. Bea masuk tindakan pengamanan dikenakan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius dalam negeri. Contoh barang yang pernah dikenakan bea masuk tindakan pengamanan adalah tableware. 

5. Bea Masuk Pembalasan

Bea masuk pembalasan dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif. Bea masuk ini kenakan sebagai bentuk perlindungan negara atas produk dalam negeri yang diperlakukan secara tidak adil di negara lain. Perlakuan tidak adil atas produk yang kita ekspor dapat mengakibatkan kerugian serius pada industri dalam negeri. 



Konsep Kepabeanan

Konsep Kepabeanan

Konten [Tampil]

 


Zuper_Tau.- Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Berdasarkan definisi ini fokus dari kepabeanan adalah pengawasan atas barang dan pemungutan bea-bea atas barang. Pada tataran praktis kegiatan pengawasan dan pemungutan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu salah satu unit kerja dibawah Kementerian Keuangan. Selain melakukan pengawasan atas barang impor dan barang ekspor, pejabat bea dan cukai juga berwenang untuk melakukan pengawasan atas barang tertentu.
Agar pembaca dapat memahami lebih lengkap tentang objek pengawasan bea dan cukai, berikut ini definisi tentang barang impor, barang ekspor, dan barang tertentu.
1. Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean. Atas barang impor dikenakan bea masuk. Kapan suatu barang secara hukum telah dianggap menjadi barang impor, yaitu setelah barang dimasukkan ke dalam daerah pabean. Saat barang telah masuk daerah pabean maka saat itu juga telah terutang bea masuk. 
2. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari dalam daerah pabean. Atas barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Kapan suatu barang secara hukum dianggap telah diekspor, yaitu setelah barang dimuat ke sarana pengangkut untuk diangkut keluar daerah pabean.
3. Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.

a. Daerah Pabean
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UndangUndang Kepabaeanan. Kegiatan tertentu yang dapat dilakukan dalam daerah pabean antara lain seperti adanya eksplorasi pertambangan dimana diperlukan barang-barang untuk kegiatan pengeboran yang sebagian atau seluruhnya berasal dari luar daerah pabean. 

b. Kawasan Pabean
Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udata atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Kawasan pabean merupakan kawasan khusus (restricted area) dimana hanya instansi terkait yang boleh berada dalam kawasan ini yaitu Bea dan Cukai, Imigrasi dan Karantina atau dikenal dalam dunia internasional dengan sebutan Customs, Immigration, dan Quarantine (CIQ). Bea dan Cukai berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang dibongkar dan dimuat, Imigrasi berkaitan dengan pengawasan orang (manusianya), sedangkan Karantina berhubungan dengan pengawasan kesehatan dan keamanan barangbarang tertentu. 
Di dalam kawasan pabean, tidak diperkenankan adanya aktivitas pengolahan atas barang impor. Sesuai fungsi utamanya, kawasan ini hanya digunakan sebagai tempat untuk lalu lintas barang termasuk untuk penimbunan sementara menunggu proses pengeluaran atau pemuatan barang. Selain penimbunan barang, aktivitas lainnya yang boleh dilakukan di kawasan ini adalah pemeriksaan fisik atas barang, baik yang akan diimpor maupun yang akan diekspor.
Pada prinsipnya barang impor harus dibongkar di kawasan pabean, demikian juga dengan barang ekspor harus dimuat untuk diekspor di kawasan pabean. Dalam hal tertentu, pembongkaran barang impor atau pemuatan barang ekspor dapat dilakukan diluar kawasan pabean setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi bersangkutan.

c. Kewajiban Pabean 
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan atas barang impor atau ekspor. Terdapat dua kegiatan dalam pemenuhan kewajiban pabean ini, yaitu menyerahkan pemberitahuan pabean dan melunasi pungutan impor atau ekspor. Kewajiban pabean sesuai subjeknya dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, yaitu:
1. Kewajiban pabean oleh Pengangkut, 
2. Kewajiban pabean oleh Importir, 
3. Kewajiban pabean oleh Eksportir,
4. Kewajiban pabean oleh Pengusaha tempat penimbunan.




Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done