Beranda
Pengertian dan Sejarah Singkat Perbankan yang ada di Indonesia
tulus_saktiawan
Januari 25, 2024

Pengertian dan Sejarah Singkat Perbankan yang ada di Indonesia

Perbankan di Indonesia

Definisi atau batasan mengenai bank pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain, kalaupun ada perbedaan hanya akan nampak pada tugas dan jenis usaha bank tersebut. Di bawah ini akan dikemukakan beberapa definisi bank yang dikemukakan oleh beberapa ahli sebagai berikut:

Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengemukakan

bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dan orang lain, man pun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar bam bempa uang giral.

Menurut A. Abdurahman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan mengemukakan

bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain”.

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 Pasal 1 tentang Pokok-pokok Perbankan “bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”.

Pendapat lain mengemukakan “bank sebagai suatu badan yang tugas utamanya; menghimpun uang dan sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit kepada pihak ketiga pada waktu tertentu.

Kalau dilihat dari fungsinya maka definisi bank dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu:

Pertama: Bank dilihat sebagai penerima kredit. Dalam pengertian pertama ini bank 

menerima uang serta dana-dana yang lainnya dari masyarakat dalam bentuk:

  • Simpanan atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil kembali setiap saat.
  • Deposito berjangka, yang merupakan tabungan atau simpanan yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan habis
  • Simpanan dalam rekening koran/giro atas nama si penyimpan giro, yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet, giro, atas perintah tertulis kepada bank..

Pengertian yang pertama mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun uang dari pihak ketiga.

Kedua: bank dilihat sebagai pemberi kredit, artinya bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif, tanpa mempermasalahkan apakah kredit itu berasal dari deposito atau tabungan yang diterimanya atau bersumber pada penciptaan kredit yang dilakukan oleh bank itu sendiri.

Ketiga: bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan/tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank.

Dari uraian di atas jelaslah, bahwa selain mengemban tugas sebagai agent of development (melayani penyaluran kredit), juga bertindak selaku agent of trust (melayani jasa-jasa dalam bentuk pengamanan pengawasan harta milik) baik perorangan, kelompok atau perusahaan.

Sejarah Singkat Perbankan di Indonesia

Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah singkat perbankan Indonesia dibagi menjadi dua kategori yaitu keadaan sebelum Perang Dunia ke II dan keadaan setelah Perang Dunia ke-II antaraTahun 1945-1949. Di Indonesia terdapat tiga buah bank, di dalamnya pemerintah mempunyai peranan  tertentu, ketiga bank tersebut adalah:
  • DE Javasche Bank N.V, didirikan tanggal 10 Oktober 1827, kemudian  dinasionalisir oleh pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember  1951 dan akhirnya menjadi Bank Central di Indonesia berdasarkan Undang-undangNomor 13 Tahun 1968.
  • De Algemene Volkscredieit Bank, didirikan tahun 1934 dl Batavia (Jakarta) kemudian kegiatan bank ini dilanjutkan oleh lembaga kredit Jepang (pada masa penjajahan Jepang) dengan nama Syomin Ginko dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
  • De Postpaar Bank, didirikan tahun 1819, selanjutnya/dengan Undang-undang Nomor: 9 Drt tahun 1950 diganti dengan nama Bank Tabungan Pos  dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 1968 menjadi Bank Tabungan Negara (BTN).
Di samping ketiga bank di atas, terdapat juga bank-bank lainnya yang tidak mendapat campur tangan pemerintah. Bank-bank tersebut ada yang bermodal nasional, Belanda, Inggris Jepang dan Cina.
  • Bank-bank milik pribumi atau bermodal nasional diantaranya Bank Nasional Indonesia, berkantor di Surabaya; Bank Nasional “Abuan Saudagar” didirikan 4 Bank dan Lembaga Keuangan tahun 1932 di Bukittinggi dan NV. Bank Boemi di Jakarta. Bank-bank Nasional ini didirikan oleh tokoh-tokoh nasional Indonesia, yang dipelopori oleh Dr. Soetomo, dr.Samsi, Ir. Anwari dan lain-lain. 
  • Bank-bank milik Belanda atau bermodal Belanda, di antaranya Nederland Handels Maatschappij (NHM), terkenal dengan nama factoriy karena semula bergerak di bidang perdagangan. Bank ini didirikan tahun 1824. Rationale Handelsbank (NHB), didirikan tahun 1863; De Esxomptobank N.V. didirikan tahun 1857 dan pada tahun 1950 diganti menjadi suatu N.V yang berkedudukan di Indonesia. 
  • Bank-bank milik Inggris yang bernama The Chartered Bank of India, selain itu terdapat pula di Australia dan Cina dan berkantor pusat di London; dan The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation yang berkantor di Hong Kong. 
  • Bank-Bank milik Jepang, diantaranya The Bank of Taiwan, The Yokohama Species Bank dan The Mitsui Bank. 
  • Bank-bank milik Cina terdiri atas The Overseas Chinese Banking Corporation berkantor pusat di Singapura; The Bank of China berkantor di Peking; N.V. Batavia Bank berkantor pusat di Medan dan N. V. Bankuereeniging Oei Tiong Ham berkantor di Semarang.
Periode 1988 – 1996

Memasuki periode ini, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 yang dikenal dengan Pakto 88. Menggunakan kebijakan Pakto 88, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan relaksasi ketentuan permodalan untuk pembentukan bank baru yang  mengakibatkan lahirnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Semenjak itu, jumlah bank umum di Indonesia bertambah drastis dari 111 bank pada bulan Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994‐1995 dan jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari 8.041 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1988 – 1996.

Periode 1997 – 1998

Krisis moneter pada tahun 1997 mengakibatkan terjadinya peningkatan utang perbankan nasional. Hal ini memicu likuidasi terhadap 16 bank yang akhirnya mengguncangkan perekonomian Indonesia. Berupaya keras mencari jalan keluar dari krisis tersebut, Bank Indonesia, pemerintah, dan dibantu juga oleh lembaga‐lembaga internasional akhirnya melancarkan rekapitalisasi perbankan yang memerlukan dana lebih dari 400 triliun rupiah terhadap 27 bank dan melangsungkan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya. 


Secara spesifik langkah‐langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mencari jalan keluar dari krisis keuangan dan perbankan saat itu antara lain adalah dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mengenali dan merekapitalisasi bank‐bank yang masih mempunyai kapasitas untuk melanjutkan kegiatannya dan bank‐bank yang mempunyai dampak yang signifikan berkenaan dengan kebijakannya, membubarkan bank‐bank yang bermasalah dan melangsungkan konsolidasi perbankan dengan melaksanakan merger, mendirikan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan memberikan wewenang yang lebih kuat kepada Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan Undang‐Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia dengan tujuan menjamin independensi Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan.

Periode 1999 – 2002

Terjadinya krisis moneter yang disertai dengan tumbangnya pemerintahan orde baru, membuat Bank Indonesia bersama pemerintah mengkaji dan melonggarkan sistem perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. 

Terdapat beberapa langkah penting yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mencapai stabilitas sistem keuangan, diantaranya adalah membangun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi standar internasional pengawasan bank, yaitu 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision, mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS), mengimplementasikan bank guarantee scheme untuk melindungi dana masyarakat yang disimpan di bank, merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing Agency (INDRA), melangsungkan program privatisasi dan divestasi untuk bank‐bank BUMN dan bank‐bank yang direkap, dan meningkatkan persyaratan modal bagi pembentukan bank baru.

Periode 2002 – Sekarang

Sudah 18 tahun dari tahun 2002, perbankan Indonesia  telah mengalami berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi. Hal ini dapat kita lihat antara lain dari dampak pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan.

Selain itu untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, perbankan juga ikut berkembang dengan mentransformasikan bentuk layanan-layanan perbankan menjadi digital. Penyesuaian ini dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi proses kerja dan kualitas layanan.

Penulis blog

Tidak ada komentar