1. Perbedaan
utama antara permintaan konvensional dengan permintaan Islami terletak pada
sumber hukum yang digunakan. Sumber hukum teori permintaan Islami berasal dari
firman Allah SWT (Al-Qur’an) serta Hadist dan Sunnah Rasulullah SAW yang
memberikan batasan-batasan syari’ah dalam membeli suatu komoditas. Sedangkan
teori permintaan konvensional bersumber dari akal manusia yang kadangkala bisa
saja tidak rasional dalam membeli suatu komoditas.
2. Motif
permintaan konvensional lebih didominasi oleh nilai-nilai kepuasan dunia,
sehingga lebih mementingkan keinginan dalam melakukan aktivitas pembelian. Sedangkan
motif permintaan Islami adalah mendapatkan maslahah atau kepuasan dan
keberkahan dunia akhirat. Motif ini muncul karena sebagai muslim ada keyakinan
bahwa akan ada kehidupan yang abadi setelah kematian sehingga sebagai muslim
kita harus menyiapkan bekal untuk kehidupan akhirat.
Karena motif permintaan
konvensional lebih didominasi oleh kepuasan dunia sehingga dalam membeli suatu
komoditas lebih mengutamakan keinginan daripada kebutuhan. Sedangkan teori
permintaan Islami lebih terfokus pada bagaimana bisa meraih maslahah sehingga
dalam membeli suatu komoditas lebih mengutamakan kebutuhan, tidak berlebihan
dalam membeli suatu komoditas, dan mengikuti batasan-batasan syari’ah.
Permintaan konvensional menilai semua komoditas dinilai sama, tidak ada perbedaan
antara komoditas halal dengan komoditas haram sehingga semua komoditas dianggap
bisa dibeli dan digunakan. Sedangkanteori permintaan Islami menilai suatu
komoditas tidak semuanya bisa dibeli dan digunakan.teori permintaan Islami
membedakan antara komoditas halal dan barang haram, sebagaimana firman Allah
SWT dalam QS : Al-Maidah (5) : 87
Artinya : Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah
halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Oleh karena itu dalam
teori permintaan Islami membahas permintaan komoditas halal, komoditas haram,
dan hubungan antara keduanya. Sedangkan dalam permintaan konvensional, semua
komoditas dinilai sama, tidak dibedakan halal dan haram sehingga semua
komoditas bisa dibeli dan digunakan sesuai keinginan.
Adanya anggapan
dalam teori permintaan konvensional bahwa semua komoditas adalah sama (halal)
maka hukum permintaan dapat berlaku untuk semua komoditas. Sedangkan teori
permintaan Islami membedakan antara komoditas halal dengan komoditas haram, dan
sebagai muslim kita diberikan pilihan hanya untuk mengkonsumsi komoditas yang
halal dan thayyib, sehingga tidak akan ada permintaan atas komoditas haram
kecuali dalam keadaan darurat. Hal ini menunjukan bahwa adanya permintaan atas
komoditas haram hanya dikarenakan adanya faktor keadaan yang dapat mengancam
keselamatan jiwa bukan karena faktor harga komoditas haram tersebut. Sehingga
dengan demikian hukum permintaan hanya berlaku pada komoditas halal namun tidak
berlaku bagi komoditas haram.
Tidak ada komentar