Beranda
beberapa hal yang melatar belakangi masalah pekerja anak dan upaya mencegahnya
tulus_saktiawan
Januari 25, 2024

beberapa hal yang melatar belakangi masalah pekerja anak dan upaya mencegahnya

Zuper_Tau.- hal yang mendasari dari masalah pekerja anak adalah pendapatan orang tua yang rendah hal ini juga akan memicu anak untuk berbaut lebih untuk membantu orang tuanya ditambah lagi dengan Besarnya biaya Pendidikan, hal ini yang semakian membaut si anak merasa akan membebankan orang tuanya sehingga mereka memilih untuk langsung terjuan kedunia kerja padahal pada usia yang masih belia mereka rentang terhadap pekerjaan berat dan berbahaya lainya, selain itu rendahnya pendidikan orang tua juga menjadi factor masalah pekerja anak dimana baisanya orang tua dengan Pendidikan rendah memiliki mindset bahwa Pendidikan yang tinggi tidak menjamin anaknya akan sukses sehingga orang tua lah yang mendorong si anak untuk terjun kedunia kerja factor lainnya adalah kurangnya perhatian orang tua ketidak setaraan atau kesenjangan yang terjadi dimasyarakat terlampau sangat parah, hal lainnya adalah harapan pada tradisi dan budaya dimana para anggota masyarakat terus inggin untuk melestarikannya contohnya di suku badui dalam dimana setiap anak disana tidak dipebolehkan untuk mengenyam Pendidikan dan hal-hal lain yang dapat merusak tatanan tradisi dan kebudayaan setempat hal ini dilakukan untuk melestarikan kebudayaan dan tradisi yang ada tetapi hal ini juga menjadi sebuah masalah dimana akan mucul masalah pekerja anak.


    Lalu bagaimana untuk menaggulangi masalah pekerja anak ini Pemerintah Indonesia membuat undang-undang yang menjamin perlindungan anak dan memastikan bahwa anak-anak Indonesia mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang dengan baik yaitu UU no.23 tahun 2000 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 235/MEN/2003 tentang JenisJenis Pekerja yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak. Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk menangani masalah anak di Indonesia. Upaya mengatasi pekerja anak tidak berhenti disitu saja, pada tahun 2012 pemerintah Indonesia membuat Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Rancangan ini disahkan melalui Keputusan Presiden no 59 tahun 2002. Tujuan dari RAN tersebut untuk mencegah dan menghapuskan kekerasan terburuk pada anak. Pemerintah juga melakukan terobosan baru dalam menganai masalah pekerja anak yaitu dengan membentuk Program Keluarga Harapan (PPA – PKH). Program ini mulai dijalankan pada tahun 2008, selama program ini dilaksanakan sampai pada tahun 2012 telah dilakukan penarikan pekerja anak sebanyak 21.963 anak. Anak-anak yang telah dikeluarkan dari tempat mereka kerja dan oleh pemerintah akan ditempatkan di rumah singgah (shelter). Selama sebulan berada disana mereka akan diberikan konseling atau berupa bimbingan, setelah itu akan disekolahkan di SD/SMP/SMA, Madrasha, Pesantren, dan kelompok belajar lainnya.



    Selain dari pemerintah mahasiswa memiliki peran penting untuk menaggulanggi masalah pekerja anak melaluai disiplin ilmu yang dipelajari maka mahasiswa dapat melakukan kegiatan yang dapat mengubah mindset dimasyarakat salah satu caranya adalah dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya Pendidikan, selain itu mahasisawa juga dapat memberikan pembelajaran bagi para remaja,atau anak-anak dibawah umur yang kurang mampu, sehingga pemerintah dan mahasiswa dapat saling bersinergi dalam menaggulangi masalah pekerja anak di Indonesia. 





 

Penulis blog

Tidak ada komentar