Beranda
Beberapa Resiko Yang Perlu Anda ketahui Sebelum Masuk Kedalam Pasar Saham
tulus_saktiawan
Januari 25, 2024

Beberapa Resiko Yang Perlu Anda ketahui Sebelum Masuk Kedalam Pasar Saham

apa itu saham? saham adalah tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Karena ikut tanamkan modal maka punya klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

sama seperti instrumen investasi lainnya saham juga memiliki resiko, potensi keutungan yang tinggi dari investasi saham juga diiringi dengan resiko yang tinggi pula.

rencana investasi sebaiknya bukan hanya memikirkan soal keuntungan yang didapat, tetapi juga perlu memikirkan resiko yang menyertainya, Risiko investasi saham ini perlu diketahui oleh investor sebagai salah satu pertimbangan sebelum mengambil keputusan investasi.

dimana tingkat volatilitas pasar saham cukup sulit diprediksi Perubahan profitabilitas perusahaan dan perekonomian secara keseluruhan dapat menyebabkan harga saham naik dan turun.dan dapat berubah setiap hari, bahkan setiap detiknya. 

selain itu ada resiko absolut, resiko absolut sendiri  adalah risiko kehilangan uang kita karena perusahaan gagal dan saham kita menjadi tidak berharga.

tanpa pengetahuan mengenai resiko yang dihadapi, hanya akan membuat investor pada kekecewaan kemarahaan serta penyesalan. 

maka dari itu berikut merupakan resiko ketika berinvestasi saham.

1. Capital Loss

Secara umum, capital loss bisa diartikan sebagai kerugian modal, atau penurunan nilai investasi yang menimbulkan kerugian bagi investor. hal ini dapat terjadi kerena harga jual lebih rendah dari harga beli. 

jadi contoh sederhanya, ketika investor A membeli saham Smartfren Telecom.tbk (FREN) pada tingkat harga Rp.125 per lembar, lalu investor A menjual kembali dengan tingkat harga Rp.100 per lembar, maka pada contoh kasus ini investor A mengalami kerugian sebesar Rp.25 per lembar saham, nah kerugian ini lah yang kita sebut sebagai capital loss.

2. Likuidasi

Risiko investasi saham ini terjadi apabila sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh investor saham tersebut dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau dibubarkan. 

Di dalam kondisi tersebut, maka pemegang saham akan menjadi pihak terakhir yang mendapatkan haknya setelah perusahaan memenuhi kewajiban kepada pihak lain.  

Artinya, pemegang saham hanya akan mendapatkan sisa harta yang dimiliki sebuah perusahaan setelah membayar kewajibannya. Namun tidak menutup kemungkinan, pemegang saham tidak akan mendapatkan apa-apa jika perusahaan sudah tidak memiliki harta yang tersisa.

3. Suspend

Maksud dari resiko ini adalah saham terkena suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh bursa efek. karena beberapa faktor, sehingga investor saham tidak dapat melakaukan kegiatan transaksi atas saham yang disuspend tersebut. 

Suspensi saham oleh bursa ini, dapat berlaku selama beberapa hari, tetapi tidak menutup kemungkinan suspensi ini bertahan selama beberapa bulan atau tahun.

4. Delisting atau Bangkrut

Delisting adalah penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan catatan IDXChannel sejumlah emiten harus didepak oleh BEI.

salah satu contohnya adalah PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI). Emiten ini didepak dari bursa setelah lebih dari dua tahun sahamnya disuspensi.

dalam hal ini dana investor dapat kembali lagi ke pemegang saham, Tetapi pada prosesnya tidaklah mudah. Perusahaan yang bangkrut dan dilikuidasi dan prosesnya harus melalui penetapan pengadilan, seluruh asetnya akan dijual. 

Hasil dari penjualan aset tersebut dipakai untuk membayar utang perusahaan. Dan, pemegang saham adalah pihak yang paling terakhir yang menerima hasil likuidasi.



Penulis blog

Tidak ada komentar