Beranda
Lingkungan Politik, Hukum, dan Regulasi Pemasaran Global
tulus_saktiawan
Januari 25, 2024

Lingkungan Politik, Hukum, dan Regulasi Pemasaran Global

Setiap pemerintahan nasional di dunia ini mengatur perdagangan dan perniagaan dengan negara lain dan mencoba mengendalikan akses dari perusahaan asing terhadap sumber daya nasional. Setiap negara mempunyai keunikan sistem hukum dan regulasi sendiri yang mempengaruhi operasi dan aktifitas perusahaan global, termasuk kemampuan pemasar global untuk mengenali peluang pasar yang ada. Hukum dan regulasi memaksa perpindahan produk, jasa, orang, uang, dan keahlian melintasi batas-batas negara. Pemasar global harus mencoba untuk menelusuri rangkaian hambatan nasional ini dan dalam beberapa hal untuk suatu kawasan.

a. Lingkungan politik

Aktivitas pemasaran global mengambil yempat dalam lingkungan politik institusi pemerintah, partai politik, dan organisasi melalui orang-orang dan aturan negara dengan menggunakan kekuatan. Setiap peerusahaan yang menjalankan bisnis diluar negara asalnya harus hati-hati mempelajari srtuktur pemerintahan di negara yang menjadi sasarannya dan menganalisis isu-isu yang menyolok yang timbul dari lingkungan politik. Hal ini termasuk sikap pemerintah terhadap kedaulatan, resiko politik, pajak, ancaman pencairan saham, dan penyitaan.

  •  Kedaulatan

Kedaulatan dapat didefinisikan sebagai otoritas politik yang tertinggi dan independen. Tindakan pemerintah atas nama kedaulatan terjadi dalam konteks dua kriteria yang penting: tahap perkembangan suatu negara serta sistem politik dan ekonomi yang diterapkan negara tersebut. Banyak pemerintah di negara-negara berkembang mengembangkan perekembangan perekonomian nasional mereka dengan melakukan proteksi hukum dan regulasi. Sasarannya adalah untuk mendorong perkembangan ekonomi dengan memproteksi industri perintis dan industri strategis. Sebaliknya. Ketika banyak negara mencapai tingkat perekonomian yang tinggi, pemerintah mereka mengumumkan bahwa setiap praktik atau kebijakan yang menghambat perdagangan bebas itu adalah ilegal.

  • Resiko Politik

Resiko politik merupakan resiko perubahan kebijakan pemerintah yang pengaruhnya akan merugikan kemampuan perusahaan untuk beroperasi secara efektif dan menghalangi perusahaan yang ingin berinvestasi di luar negeri. Tingkat resiko politik proporsional dengan tahap perkembangan ekonomi sebuah negara: semakin kecil perkembangan suatu negara, semakin besar resiko politiknya.

  •  Pajak

Tidak jarang sebuah perusahaan didaftarkan di sebuah negara, melakukan bisnis dinegara lain, dan mempunyai kantor di negara ketiga. Kegiatan yang tersebar secara geografi ini memerlukan pemikiran khusus untuk pembayaran pajak. Banyak perusahaan yang melakukan usaha-usaha tertentu untuk meminimalisasi kewajiban pajaknya dengan memindahkan lokasi pendapatannya. Sebagai contoh, diperkirakan pengelakan pajak oleh perusahaan-perusahaan asing yang menjalankan bisnisnya di Amerika Serikat membebani pemerintah A.S. beberapa miliar dolar setiap tahunnya akibat hilangnya pendapatan. Salah satu pendekatan yang dilakukan, disebut earning stripping, di mana perusahaan- perusahaan asing mengurangi pendapatan dengan memberikan pinjaman kepada afiliasi A.S. daripada melakukan investasi langsung untuk membiayai kegiatan mereka di A.S. Anak perusahaan di A.S. dapat mengurangi bunga yang harus dibayarkan terhadap pinjaman tersebut, dengan cara itu akan mengurangi beban pajaknya. Tidak ada hukum internasional universal yang mengatur pungutan pajak atas perusahaan yang melakukan bisnis melintasi batas-batas nasional. Untuk memberikan perlakuan adil kepada perusahaan, banyak negara melakukan negosiasi bilateral terhadap perjanjian pajak untuk memberikan pengurangan pajak bagi pajak yang sudah dibayar di luar negeri. Amerika Serikat mempunyai lusinan perjanjian semacam itu yang sekarang sedang berlaku. Pada umumnya, perusahaan asing dikenai pajak oleh negara tuan rumah §ampai tingkat yang dibebankan di negara asal, suatu pendekatan yang tidak menambah beban pajak total kepada perusahaan tersebut.

  • Kontrol atas Saham

Pemerintah setempat terkadang mencoba untuk mengendalikan kepemilikan perusahaan yang dimiliki asing yang beroperasi di dalam batas wilayah mereka. Tekanan politik terhadap kendali nasional dari perusahaan asing merupakan bagian dari lingkungan bisnis global di negara-negara yang pendapatannya lebih rendah. Tujuan terpenting dari pemerintah nasional adalah untuk melindungi hak kedaulatan nasional, khususnya dalam segala aspek kegiatan bisnis domestik. Pemerintah setempat kadangkadang mencoba untuk mengendalikan kepemilikan perusahaan yang dipunyai asing yang beroperasi di dalam batas wilayah mereka. Di negara-negara berkembang, tekanan politik kadang-kadang menyebabkan perusahaan mengambil mitra lokal.

Peraturan yang mengharuskan perusahaan untuk mencairkan sahamnya tidak pernah disukai dalam ruang rapat direksi sekalipun demikian konsekuensi dari peraturan seperti itu sering kali secara mengherankan terayata menguntungkan. Mereka mengidentifikasi ada empat buah pilihan yang tersedia bagi perusahaan yang menghadapi ancaman pencairan saham :

1. Mengikuti isi undang-undang yang beriaku. Colgate-Palmolive (India) mengikuti alur ini dan menjadi perusahaan India sena mempertahankan posisi dominan dalam pasar yang sedang tumbuh. 

2. Meninggalkan negara itu. Ini merupakan jawaban IBM setelah beberapa tahun mencoba melakukan negosiasi. IBM menyimpulkan bahwa mereka akan rugi lebih besar dalam bentuk pengendalian bersama daripada keuntungan yang diperolehnya dari meneruskan operasi dengan peraturan bam. 

3. Melakukan negosiasi di bawah undang-undang itu. Beberapa perusahaan menggunakan persyaratan pencairan saham untuk menaikkan dana bagi pertumbuhan dan diversifikasi. Pada umumnya hal- ini dilakukan dengan menerbitkan saham bagi investor lokal. CibyGeigy meningkatkan saham dasar sebesar 27 persen menjadi $17,7 juta, misalnya, dan juga melakukan negosiasi kenaikan dalam produksi yang melipatgandakan penjualan Hindustan Ciby- Geigy. 

4. Mengambil tindakan yang mendahului. Beberapa perusahaan multinasional mengambil inisiatif strategi pertahanan sebelum berlakunya FERA. Ini termasuk tindakan diversifikasi untuk mengambil manfaat dari insentif investasi, Indianisasi bertahap dari perusahaan, teknologi yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, dan mempertahankan penjualan ekspor. 

  • Penyitaan

Ancaman pokok yang dapat diajukan pemerintah terhadap perusahaan adalah penyitaan. Penyitaan mengacu pada tindakan pemerintah untuk menghapuskan sebuah perusahaan. Kompensasi umumnya diberikan kepada investor asing meskipun tidak selalu dengan cara yang "cepat, efektif, dan memadai” dengan standar internasional. Nasionalisasi terjadi jika kepemilikan barang atau aset yang dipermaslahkan dialihkan kepada tuan rumah pemerintahan. Kalau kompensasi tidak dilakukan, maka tindakan itu lebih tepat disebut konfiskasi (confiscation). Secara singkat dalam penyitaan atau nasionalisasi langsung, istilah penyitaan yang merambat telah diterapkan untuk membatasi kegiatan ekonomi dari perusahaan asing di negara-negara berkembang tertentu. Ini termasuk pembatasan pada pengiriman laba, dividen, royalti, atau honorarium atas bantuan teknik dari investasi lokal atau pengaturan teknologi, ditambah dengan meningkatnya persyaratan kandungan lokal, kuota untuk mempekerjakan warga setempat, pengendalian harga, dan pembatasan lain yang mempengaruhi pengembalian investasi. Perusahaan global juga dirugikan karena diskriminasi hambatan tarif dan nontarif yang membatasi pemasukan pasar (market entry) dari barang industri dan konsumen tertentu, seperti halnya undang-undang diskriminatoris mengenai paten dan merek dagang. Pembatasan hak milik intelektual mempunyai pengaruh praktis yang menghilangkan atau mengurangi secara drastis perlindungan terhadap produk-produk farmasi.

b. Hukum Internasional

Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.

Hukum internasional masih tetap mempunyai fungsi penegak peraturan, meskipun dalam pengertian yang lebih luas ketimbang masalah-masalah yang dihadapi yang timbul akibat peperangan. Pertama, hukum internasional pada dasarnya merupakan campuran dari fakta, perjanjian, kode, dan kesepakatan. Karena perdagangan di antara negara-negara terus berkembang, aturan dalam urusan perdagangan diasumsikan mengalami peningkatan yang penting. Sementara hukum.tersebut pada dasarnya hanya berlaku bagi bangsa-bangsa sebagai kesatuan, suatu kumpulan badan hukum telah berkembang untuk menolak ide tersebut, yaitu hanya negara yang berkepentingan terhadap hukum internasional tersebut.

Hukum Adat Versus Hukum Perdata (Code Law)

Hukum perdata internasioaal (private internasional law) merupakan badan hukum yang berlaku bila tafsiran dan perselisihan terjadi akibat transaksi perdagangan antar perusahaan dari negara yang berbeda-beda. Sebagai catatan, undang-undang perdagangan pemerintah muncul secara bertahap.

Sekarang ini mayoritas negara-negara mempunyai sistem hukum berdasarkan tradisitradisi kode (perdata)-sipil, meskipun begitu jumlah negara yang memadukan konsep-konsep itu meningkat, dan sistem-sistem cangkokan pun muncul. Undang-undang disusun pada tingkat nasional, federal, atau negara bagian; undang-undang administratif mula-mula berasal dari badan dan komunitas lokal; dan perkara hukum merupakan produk dari sistem peradilan.

Di bawah hukum sipil atau hukum perdata, sistem peradilan dibagi ke dalam hukum sipil, perdagangan. dan kriminal. Jadi, hukum perdagangan mempunyai struktur administratif sendiri. Sebagai contoh, hak properti ditetapkan dengan registrasi formal terhadap properti tersebut pada pengadilan perdagangan. Hukum kode (perdata) menggunakan kodifikasi, norma tertulis, yang dilengkapi dengan keputusan pengadilan. Di lain pihak, hukum adat dibentuk melalui tradisi dan sesuatu yang bisa dijadikan teladan, yang merupakan putusan-putusan dari kasus terdahulu; sampai sekarang ini, hukum perdagangan tidak diakui sebagai suatu kesatuan khusus. Perbedaanperbedaannya termasuk definisi "takdir Tuhan"; yang berdasarkan hukum adat ungkapan ini dapat hanya mengacu pada banjir, badai, dan bencana alam lainnya kecuali kalau diperluas melalui perjanjian. Di negara yang menganut hukum perdata, suatu "gangguan yang dapat dihindari dengan perbuatan" dapat dilihat sebagai takdir Tuhan. Di negara yang menganut hukum perdata, hak kepemilikan intelektual harus didaftarkan, sementara di negara yang menganut hukum adat, beberapa seperti misalnya merek dagang tidak dipatenkan ditentukan oleh penggunaan sebelumnya.

Sistem hukum negara tuan rumah yaitu, baik hukum adat dan hukum perdata langsung mempengaruhi keseluruhan bentuk hukum bisnis yang akan diambil. Di negara-negara yang menganut hukum adat, perusahaan mendapat jaminan dari otoritas publik. Di negara yang menganut hukum perdata, perusahaan didirikan agar bisa beroperasi berdasarkan kontrak antara dua atau lebih pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang diambil oleh perusahaan.

Mengelakan Permasalahan Hukum: Isu Bisnis yang Penting

Lingkungan global sangat dinamis dan kompleks. Cara terbaik adalah meminta bantuan kepada pakar hukum. Pemasar yang cerdik dan proaktif dapat berbuat banyak untuk mencegah situasi yang menimbulkan konflik, khususnya isu yang menyangkut pendirian, yuridiksi, paten dan merek dagang, antitrust, lisensi dan rahasia dagang, serta penyuapan.

  • Pendirian

Untuk menjalankan bisnis, warga negara dari suatu negara harus mendapat jaminan bahwa mereka akan diperlakukan secara adil di negara lain. Sebagai contoh, di Eropa Barat, pencanangan pasar sekarang menjamin warga negara dari negara anggota memperoleh perlakuan yang adil dalam hal bisnis dan kegiatan ekonomi yang mereka lakukan dalam Pasar Bersama. Perumusan aturan pemerintah yang mengatilr kegiatan perdagangan, bisnis, dan ekonomi di Uni Eropa menyediakan pokok tambahan bagi hukum intemasional. Amerika Serikat telah menandatangani perjanjian persahabatan, perdagangan, dan navigasi dengan lebih dari 40 negara. Perjanjian ini memberikan hak kepada warga negara A.S. untuk memperoleh perlakuan nondiskriminasi dalam melakukan kegiatan perdagangan, hak timbal-balik untuk mendirikan bisnis, dan, khususnya, untuk berinvestasi. Perjanjian perdagangan rfiemberikan hak istimewa, untuk terlibat dalam kegiatan bisnis di negara lain selain negaranya sendiri. Hal ini dapat menciptakan masalah bagi manajer bisnis yang mungkin masih di bawah kekuasaan hukum mereka ketika mereka keluar dari negara asalnya. Sebagai contoh, warga negara A.S. dilarang oleh Foreign Corrupt Practices Act untuk menyuap pejabat dari pemerintah asing atau partai politik, meskipun menyuap merupakan kebiasaan di negara tersebut untuk bisa menjalankan bisnis di negara itu.

  • Yuridiksi

Karyawan perusahaan yang bekerja diluar negeri seharusnya memahami segala hal yang menyangkut yuridiksi dari sistem peradilan negara setempat. Perusahaan asing yang beroperasi di Amerika Serikat harus memahami bahwa pengadilan memiliki yuridiksi terhadap tingkat dimana perusahaan tersebut dapat ditunjuk untuk “menjalankan bisnis” di negara bagian tempat pengadilan itu berada. Pengadilan dapat memeriksa apakah perusahaan asing itu mempunyai kantor, menjalankan bisnis, mempunyai rekening bank atau properti lainnya, atau mempunyai mempunyai agen atau karyawan lainnya di negara tersebut yang bermasalah. Masing-masing pihak harus mencapai kesepakatan atas permasalahan dan hukum negara mana yang akan digunakan harus secara spesifik disebutkan dalam klausul yurisdiksional. Ada beberapia alternatif pilihan dari: hukum yang ada di tempat domisili atau kantor pusat bisnis salah satu pihak, tempat kontrak dibuat, atau tempat kontrak dilaksanakan. Bila terjadi perselisihan dengan kontrak semacam itu, hal itu harus diperiksa dan diputuskan oleh pihak yang netral seperti pengadilan atau badan arbritasi. Jika kedua belah pihak gagal menetapkan peraturan negara mana yang berlaku, ada serangkaian peraturan kompleks yang mengatur "konflik hukum" yang diterapkan oleh pengadilan atau pengadilan arbitrase. Kadang-kadang, hasilnva ditentukan dengan bantuan "skala keadilan," di mana kriteria dari masing-masing pihak berada di sisi yang berbeda dalam skala itu.

  • Hak Intelektual: Paten dan merek dagang

Hak paten dan merek dagang yang dilindungi di satu negara belum tentu dilindungi di negara lain, jadi pemasar global harus memastikan bahwa hak paten'dan merek dagangnya didaftarkan di setiap negara di mana bisnis mereka berada. Di Amerika Serikat, di mana hak paten, merek dagang, dan hak cipta didaftarkan pada Federal Patent Office, pemegang hak paten tetap menguasai hak cipta untuk umur paten itu meskipun produk tersebut tidak diproduksi atau dijual. Perlindungan terhadap hak paten dan merek dagang di Amerika Serikat sangat baik, dan undang-undang Amerika mengandalkan pada jurus prudensi kasus-kasus yang diputuskan pengadilan sebelumnya sebagai pedoman. Kadang-kadang perusahaan menemukan cara untuk memanfaatkan jalan keluar atau peluang unik lainnya yang ditawarkan oleh undang-undang paten dan merek dagang di masing-masing negara. Pelanggaran merek dagang dan hak cipta merupakan persoalan kritis di dalam pemasaran global dan hal itu dapat dalam beragam bentuk. Pemalsuan (counterfeiting) merupakan pengkopian atau menghasilkan suatu produk secara tidak sah. Pemalsuan tidak penuh, atau peniruan, dengan menggunakan nama produk yang sedikit berbeda dari merek yang sudah terkenal tetapi cukup dekat untuk membuat konsumen mengasosiasikannya dengan produk yang asli. Tipe ketiga dari pemalsuan ini adalah pembajakan (piracy), mempublikasikan atau memproduksi ulang suatu karya cipta secara tidak sah. Pembajakan khususnya merugikan di industri hiburan dan software, program komputer, videotapes, kaset, dan compact discs yang umumnya mudah untuk diduplikat secara ilegal.

  • Antitrust

Undang-undang antitrust dirancang untuk melawan praktik bisnis terbatas di Amerika Serikat dan mendorong persaingan. Undang-undang ini merupakan warisan dari “Zaman Krisis Kepercayaan” di abad ke 19 di A.S. dan ditujukan untuk memperbaiki persaingan bebas dengan membatasi konsentrasi kekuatan ekonomi. Undang-undang ini berlaku bagi perusahaan asing yang menjalankan bisnis di Amerika Serikat dan diperluas untuk aktifitas perusahaan-perusahaan A.S. di luar batas-batas A.S., sama halnya jika perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memiliki suatu pengaruh pada perdagangan A.S. yang berlawanan dengan hukum. Hukum yang sama juga memberikan peningkatan yang penting di luar Amerika Serikat.

  • Lisensi dan Rahasia Dagang

Lisensi merupakan perjanjian kontraktual di mana lisensor mengizinkan pemegang lisensi untuk menggunakan hak paten, merek dagang, rahasia dagang, teknologi, atau aset tak berwujud lainnya sebagai ganti atas pembayaran royalti atau bentuk kompensasi lainnya. Lamanya perjanjian lisensi dan jumlah royalti yang dapat diterima perusahaan merupakan masalah negosiasi komersial antara pemberi dan penerima lisensi. dan tidak ada pembatasan atas pengiriman royalti ke luar negeri. Dan di banyak negara. elemenelemen dari lisensi ini diatur oleh lembaga pemerintah. Pertimbangan penting dalam memberikan lisensi termasuk analisis mengenai aset apa (hak milik) yang akan dnawaikan perusahaan untuk dilisensi, berapa harga aset tersebut. apakah hanya memberikan hak untuk "membuat" produk atau memberikan hak untuk "menggunakan" dan "menjual" produknya juga. Hak untuk memberikan sublisensi merupakan isu penting lainnya. Seperti halnya dengan persetujuan distribusi. keputusan juga harus dibuat untuk hal-hal yang menyangkut pengaturan eksklusif atau noneksklusif dan besarnya kewenangan penerima lisensi. Untuk melindungi pemegang lisensi dari penggunaan teknologi yang dilensikan untuk bersaing secara langsung dengan pemberi lisensi, lisensor mungkin mencoba membatasi pemegang lisensi untuk hanya menjual di negara asalnya saja. Pemberi lisensi mungkin juga mengikat secara kontraktual pemegang lisensi untuk tidak terus menggunakan teknologi tersebut setelah kontrak tersebut berakhir. Rahasia dagang merupakan informasi atau pengetahuan rahasia yang mempunyai nilai komersial, yang berada dalam lindungan hak cipta, dan yang mana untuk itu dibuat langkah-langkah untuk tetap menjaga kerahasiannya. Rahasia dagang termasuk proses manufacturing, formula, rancangan, dan daftar pelanggan. Untuk melindungi penyingkapannya lisensi rahasia dagang yang tidak dipatenkan harus dihubungkan dengan setiap karyawan yang mempunyai akses ke informasi yang Serikat, rahasia dagang dilindungi oleh undang-undang negara bagian daripada undang-undang federal.

  • Suap dan Korupsi

Di era pasca soviet, perusahaan-perusahaan barat kembali tergoda dengan munculnya peluang di Eropa Timur. Di sini, seperti di Timur Tengah dan bagian-bagian lainnya di dunia ini, perusahan barat tersbut menemukan bahwa suap merupakan suatu cara hidup dan korupsi menyebar luas. Kenyataan bahwa tindakan penyuapan yang terjadi di pasar dunia tidak akan berubah hanya dalam waktu semalam karena hal itu tidak dibenarkan oleh pemeintah. Ada tiga alternatif yang dapat dilakukan perusahaan jhika pesaing menawarkan suap. Pertama adalah mengabaikan penyuapan dan bertindak seolah-olah hal itu tidak ada. Kedua adalah mengakui adaya penyuapan dan mengevaluasi pengaruhnya kepada keputusan pembelian pelanggan seolah-olah penyuapan itu merupakan unsur lain dari bauran pemasaran. Ketiga adalah mengatakan kepada pesaing bahwa anda bermaksud untuk mengajukan tuduhan penyuapan dinegara asalnya. Sejarah tidak mencatat meledaknya kehebohan intemasional ketika Charles M. Scwab menghadiahkan kalung berlian dan mutiara senilai; $200,000 kepada kekasih kemenakan laki-laki Czar Alexander. Sebagai gantinya, Betlehem Steel memenangkan kontrak untuk mensuplai rel kereta api lintas Siberia. Saat ini, di era pasca Sovyet, perusahaanperusahaan Barat kembali tergoda dengan munculnya peluang di Eropa Timur. Di sini, seperti di Timur Tengah dan di bagian-bagian lainnya di dunia ini, perusahaanperusahaan Barat tersebut menemukan bahwa suap merupakan suatu cara hidup dan korupsi menyebar luas. Perusahaan Amerika, khususnya) dibatasi dalam respons mereka terhadap situasi seperti itu oleh kebijakan pemerintah A. S. pasca era Watergate.

The Foreign Corrupt Practices Act

Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) merupakan warisan dari skandal Watergate sepanjang kepresidenan Richard Nixon. Di dalam bagian investigasinya, Watergate Special Prosecutor menemukan bahwa lebih dari 300 perusahaan Amerika telah melakukan pembayaran tersembunyi kepada pejabat asing, yang totalya adalah ratusan juta dolar. Undang-undang itu dengan suara bulat disetujui oleh Kongres dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Jimmy Carter pada tanggal 17 Desember 1977, Dijalankan oleh Departemen Kehakiman dan Komisi Sekuritas dan Kurs, Undang-undang itu menaruh perhatian pada penyingkapan dan pelarangan. Bagian penyingkapan dalam Undang-undang itu mengharuskan perusahaan publik untuk melembagakan kendala akunting internal yang akan mencatat seluruh transaksi. Bagian pelarangan dari undang-undang itu menyatakan bahwa merupakan tindak kriminal bagi perusahaan A.S. yang menyuap pejabat pemerintah asing atau partai politik untuk memperoleh atau menguasai bisnis. Pembayaran kepada pihak ketiga juga dilarang apabila perusahaan mempunyai alasan untuk mempercayai bahwa sebagian dari uang tadi akan sampai ke tangan pejabat pemerintah asing.

Pemecahan Konflik, Penyelesaian Perselisihan, dan Proses Pengadilan

Berbagai negara memiliki cara yang berbeda dalam penanganan ke arah pemecahan konflik. Konflik tidak mungkin dihindari akan muncul dalam bisnis dimanapun, khususnya apabila budaya yang berbeda bertemu untuk membeli, menjual, mendirikan usaha patungan, bersaing dan bekerjasama di pasar global. Penyelesaian diluar pengadilan merupakan alternatif pendekatan yang memberikan cara yang lebih cepat, mudah dan murah untuk menyelesaikan perselisihan perdagangan daripada melalui proses pengadilan. Arbirase adalah suatu bentuk penyelesaian dalam perselisihan bisnis internasional formal yang dilakukan diluar pengadilan yang mendengarkan semua pihak yang terlibat sebelum mendengarkan dari tiga anggota tim juri. Biasanya hasilnya merupakan suatu keputusan dimana pihak-pihak yang bersengketa setuju untuk patuh.

Alternatif terhadap Proses Pengadilan untuk Penyelesaian Perselisihan

Penyelesaian di luar pengadilan (extrajudicial) merupakan alternatif pendekatan yang memberikan cara yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah untuk menyelesaikan perselisihan perdagangan daripada melalui proses pengadilan. Sesungguhnya, alternatif pendekatan tersebut mempunyai tradisi yang sudah berabad-abad umurnya. Kamar dagang mulamula mendengarkan dan menyelesaikan perselisihan seperti itu ketika perdagangan teijadi antara suku bangsa atau bangsa yang berbeda. Penyelesaian perselisihan perdagangan modern dalam pasar global mempunyai berbagai bentuk dan diwujudkan di banyak tempat. Arbitrase adalah suatu bentuk penyelesaian dalam perselisihan bisnis internasional formal yang dilakukan di luar pengadilan yang mendengarkan semua pihak yang terlibat sebelum mendengarkan dari tiga anggota juri. Biasanya, hasilnya merupakan suatu keputusan di mana pihak-pihak yang bersengketa setuju untuk patuh. Pengadilan Arbitrase telah lama ada di London dan Zurich.

c. Lingkungan Pengaturan

Lembaga pengatur dalam pemasaran global terdiri dari beragam agensi, baik dari pihak pemerintah maupun yang non-pemerintah, yang menjalankan undang-undang atau menetapkan garis pedoman untuk memimpin bisnis. Sejumlah lembaga agensi yang ditujukan untuk permasalahan pemasaran yang sangat luas, termasuk hal-hal: pengendalian harga, penetapan nilai ekspor dan impor, praktik perdagangan, pemberian label, pengaturan makanan dan obat-obatan, kondisi tenaga kerja, tawar-menawar kolektif, isi iklan, praktik persaingan, dan lain sebagainya. Keputusan IEOs ( International Economic Organizations) mengikat dan dijalankan oleh negara yang menjadi anggotanya. Pengaruh agensi pengatur itu dapat meresap, dan pemahaman atas cara operasinya sangat diperlukan untuk melindungi kepentingan bisnis dan memajukan program-program baru.

Organisasi Ekonomi Regional: Contoh Uni Eropa

Pengadilan peradilan Eropa yang berbasis di Luksemburg, mendengarkan perselisihan yang terjadi diantara 15 negara Uni Eropa yang menjadi anggotanya atas permasalahan perdagangan seperti merger, monopoli, dan hambatan perdagangan. Pengailan itu juga berwenang untuk memecahkan konflik antara undang-undang nasional dan undang-undang Uni Eropa, yang dikebanyakan kasus akhirnya menggambarkan undang-undang nasional dari masing-masing negara Eropa. Pemasar harus selalu waspada sehingga undang-undang nasional harus selalu dikonsultasikan. Undang-undang nasional mungkin lebih ketat dibanding undangundang komunitas khususnya di dalam bidang-bidang tertentu seperti persaingan dan antitrust. Tujuannya adalah untuk menghasilkan standar hukum minimum dari beberapa negara anggota yang sebelumnya lebih bebas. Namun hal ini mungkin tidak mencegah posisi yang lebih ketat dalam beberapa hukum nasional.

Organisasi Perdagangan Dunia

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO, sebelumnya GATT) merupakan badan pengatur dengan pengaruh yang sangat luas dalam kegiatan pemasaran global. Lebih dari 120 pemerintah negara yang menandatangani perjanjian GATT dalam usaha untuk menciptakan hubungan perdagangan internasional yang teratur dan dapat diprediksi. Terdapat tiga prinsip dasar dalam GATT. Pertama mengacu pada nondiskriminasi: Setip negara anggota harus memperlakukan perdagangan dari semua negara anggota dengan cara yang sama. Kedua adalah Pasar Terbuka yang didorong oleh GATT lewat larangan segala bentuk proteksi kecuali bentuk bea-cukai. Ketiga adalah Perdagangan Yang Adil yang melarang subsidi ekspor atas produk manufaktur dan membatasi penggunaan subsidi ekspor untuk produk primer. Dalam kenyataanya, tak satupun prinsip-prinsip ini ynag diwujudkan sepenuhnya, meskipun banyak kemajuan yang telah dilakukan . Penghalang non-tarif, proteksi atas hak kepemilikan intelektual, dan subsidi pemerintah tetap menjadi batu sandungan besar.

ISU ETIS

Etika, seperti lingkungan hukum, bervariasi di seluruh dunia. apa yang dapat diterima di suatu negara dapat dianggap tidak etis di negara lain. di samping pertanyaan-pertanyaan moral nyata, perusahaan dapat menderita bila publikasi negatif dihasilkan. contoh kasusnya adalah penggunaan tenaga kerja anak atau dugaan penggunaannya untuk melakukan hal yang benar tetapi juga menghasilkan publisitas yang baik, perusahaan dapat melakukan pendekatan aktif terhadap isu-isu etis.

Kasus pengembangan pariwisata di Asia

Heritage dan identitas juga dipengaruhi oleh globalisasi dan berhubungan dg perubahan sosial, yang sering mendorong homogenitas budaya. Hong Kong Dan Singapore menunjukan tanda dari banyak internationalisasi, tetapi mereka mempunyai sejarah yang menjelaskan pengaruh luar dan suatu kultur ambivalen yang telah muncul, yang mana bukan secara keseluruhan Asia Maupun Barat. barangkali Ada suatu interaksi tetap internasional, nasional, kesukuan ( di dalam kasus Singapura) dan lokal (di dalam kasus Hongkong) Lapisan identitas, yang lebih lanjut mempersulit penyelidikan itu.

Untuk masa depan, atraksi modern merupakan pusat dari perencanaan strategi yang dimiliki Hongkong dan Singapure, melebihi wisata heritage sebagai arti pentingnya jika diukur oleh tingkat nyata dan perencanaan investasi. Hongkong membuat proyek penyediaan fasilitas berskala besar, HKTC merekomendasikan sebuah terminal untuk kapal pesiar, pusat konfrensi dan pameran yang lain, dan pusat pertunjukan kesenian dan stadion serbaguna. Persetujuan inovasi ini telah dilakukan di Hongkong Disneyland, sebuah taman daratan dan perluasan ke taman samudra. Di bawah tinjauan ulang adalah dua sistem kereta kabel yang menghubungkan lokasi atraksi, sebuah dermaga nelayan dengan gaya san fransisco dan sebuah koridor hiburan di Lantau Island. Kesanggupan pemerintah untuk mengembangkan pariwisata berskala besar dengan dukungan keuangan untuk Disneyland hongkong.

a. Hongkong Disneyland

Pemerintah hongkong dan perusahaan Walt Disney membentuk kerjasama spekulasi perusahaan yang bernama Hongkong internasional theme park Ltd untuk membangun dan mengoperasikan taman ini. Taman ini akan mengunakan gaya Disney Amerika yang tradisional, dan pengaruh Chinese seperti pada makanan dan bahasa yang digunakan. Pembangunan Disney hongkong ini tentu saja akan sangat menguntungkan dan pembangunan ini merupakan perwujudan dari modernisasi pariwisata Hongkong.

b. Singapore haw far villa

Singapore haw far villa didirikan oleh AW bersaudara pada tahun 1937, dan dikenal sebagai kebun balsem harimau, kekayaan keluarga itu dihasilkan dari nama perusahaan itu. sebagai tambahan terhadap rumahnya sendiri, yang dirobohkan setelah perang dunia yang kedua, terkenal sebagai suatu colletion tentang pajangan dan patung yang hebat dengan diwarnai berbagai ilustrasi cerita dari dongeng-dongeng china dan mitos pergaulan agama dan percampuran ideologi. sebanyak 1000 figur dan 150 peremajaan telah diperbaharui antar tahun 1937 dan 1954, ini dimaksudkan untuk mengabarkan pelajaran moral dan mempromosikan nilainilai kebaikan di atas kejahatan dan sikap baik pada orangtua. Dari waktu ke waktu, kebun ini dilalaikan dan ketinggalan jaman, harapan keluarga pada tahun 1985 memberikan status bahwa kebun itu bisa difungsikan kembali. Kebun ini mempunyai nilai yang potensial untuk menjadi suatu atraksi, sehingga singapore memungut sewa dari sector ini. pihak swasta memiliki tander untuk prakarsa yang mengkombinasikan pengembangan kembali dan pemeliharaan lokasi ini. taman membuka kembali faasilitas seperti dunia ular naga pada tahun 1990 setelah mengalami perbaika. fasilitas modern seperti teater dalam rumah, permainan air, sepanjang 60 meter yang berbentuk ular naga berupa suatu perahu. toko pengecer menyediakan berbagai makanan, semua fasilitas yang ditambahkan, itu merupakan hasil perkawinan teknologi modem dan chinesse yang tradisional dengan harga tiket masuk sebesar S$11 yang naik menjadi S$16,5.

Kesimpulan kasus pengembangan pariwisata di Asia

Explorasi mengembangkan atraksi di Hong Kong Dan Singapura mengungkapkan sebagian dari permasalahan dan semua tujuan mengejar pengenalan dan pertumbuhan suatu industri turisme yang kompetitif, menunjukkan ke perubahan internal dan eksternal. Hong Kong Dan Singapura sudah menjawab tantangan yang dihadapi dengan penerapan strategi turisme dapat diperbandingkan dalam kaitan dengan peningkatan produk, inovasi dan pemasaran, mengarahkan pada keunggulan yang serupa sebagai suatu Tujuan Kota besar Asia, dengan jenis atraksi serupa. Kebijakan diikuti dengan para agen turisme, dengan aktif yang didukung oleh pemerintah.

Penulis blog

Tidak ada komentar