Beranda
MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
tulus_saktiawan
Januari 25, 2024

MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH

Zupertau.- Bank syariah adalah bank yang menjalankan bisnis perbankan dengan menganut sistem syariah yang berbasis hukum islam. dalam hukum islam dinyatakan bahwa riba itu haram, sehingga bisnis konvensional yang menerapkan system rente atau riba dengan perhitungan bunga berbunga, baik untuk produk simpanan maupun pinjamannya tidak sesuai dengan hukum islam.

Dana menurut Kamus perbankan indonesia adalah, uang tunai dan atau aktiva lainya yang segera dapat diuangkan dan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud tertentu.

semakin besar bank dapat menghimpun dana dari masyarakat, maka bank akan semakin besar kemampunya untuk menyalurkan pembiayaan (murabahah, ijaroh, musyawarah, mudarobah, dll), hal ini ini berarti semakin besar kemugkinan untuk memperoleh pendapatan (bagi hasil, margin, ujrah dll).

pengertian manajemen dana 

dalam pandangan ajaran islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar dan tertatur, proses prosesnya harus diikuti dengan baik. sesuatu tidak boleh dilakukan secara asal asalan. hal ini merupakan prinsip utama dalam ajaran islam. sesuai dengan hadis nabi saw ; " sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan pekerjaan, dilakukan secara itqān (tepat, terarah, jelas dan tuntas).” (HR. Thabrani).
sedangkan itu manajemen secara umum berarti suatu aktivitas khusus yang mencakup kepemimpinan.
manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank yariah dalam megelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktifitas, funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing. dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas dan solvabilitasnya.

ruang lingkup manajemen dana 

1. bagaimana bank mengelola harta/aktivanya (asset management)
2. bagaimana bank mengelola kewajibannya/pembiyaan yang diterima terhadap pihak ketiga (ability     management)
3. bagaimana bank mengelola modalnya (capital management)

tujuan manajemen dana 

secra umum dapat digambarkan bahwa tujuan manajemen dana adalah :
1. memperoleh profit yang optimal
2. menyediakan aktiva cair dan kas yang memadai 
3. menyimpan cadangan 
4. mengelola kegiatan-kegiatan lebaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
5. memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiyayaan bank syariah dirancang untuk melakukan fungsi pelayanan sebagai lembaga keuangan bagi para nasabah dan masyarakat.

sumber dana bank syariah 

berikut ini merupakan sumber-sumber pendanaan bank syariah yang diperoleh dari beberapa cara :
1. yang pertama, modal dari setoran awal pemilik bank, berupa saham pendiri maupun publik yang         membeli saham bank di bursa jika bank telah go public.
2. yanng kedua, dana yang diperoleh dari pembiyaan antar bank ( call money dan night call maney),     bisa juga dari bank indosesia dalam bentuk pembiyayaan likuditas bank indonesia ( BLBI).
3. yang ketiga, disebuat dengan dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat dalam     bentuk giro, tabungan, deposito (time deposit) dana pihak ketiga bisa mencapai 90% dari total            dana yang dikelola oleh bank.

perinsip prinsip pengelolaan dana 

1. Kebutuhan dana jangka pendek harus dipenuhi dari sumber sumber dana jangka pendek. 

2. Kebutuhan dana jangka panjang harus dipenuhi dari sumber sumber dana jangka panjang. 

Walau dalam prakteknya berbeda, mengingat manajemen tersebut adalah seni, sehingga memungkinkan bagi pimpinan bank tersebut untuk menyaalurkan dana jangka pendeknya yang mengendap sepanjang tahun untuk pembiaya

manfaat pengerahan dana 

1. bagi bank 
dengan menghimpun dana dari masyarakat berarti menambah kemampuan bank menyalurkan pembiyayaan. hal ini akan menambah pendapatan bank.

2. bagi pemilik uang 
bagi pemilik uang berarti menjadikan uangnya produktif, yang tadinya disimpan dirumah, akan menjadi produktif dan akan menghasilkan keuntungan/bagihasil.

3. bagi pemerintah
dengan berhasilnya bank menghimpun dana dari masyarakat. berarti menggurangi volume uang yang beredar. ini salah satu bentuk lain dalam menggatasi inflasi. disisi lain penghimpun dana juga berdampak pada besarnya pajak, juga dengan besarnya penyaluran pembiyayaan menambah volume usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Penulis blog

Tidak ada komentar