Zuper_Tau.- Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya. Dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi (produk-produk pertanian, perkebunan, dan sejenisnya), hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks.
Kompleksnya hubungan atau transaksi
dagang internasional ini sedikit banyak
disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya teknologi informasi).
Sehingga, transaksi-transaksi dagang semakin berlangsung dengan cepat.
Batas-batas negara bukan lagi halangan dalam bertransaksi. Bahkan dengan
pesatnya teknologi, dewasa ini para pelaku dagang tidak perlu mengetahui atau mengenal
siapa rekanan dagangnya yang berada jauh di belahan bumi lain. Hal ini tampak
dengan lahirnya transaksi-transaksi yang disebut dengan e-commerce.
Ada berbagai motif atau alasan
mengapa negara atau subyek hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi
dagang internasional. Yang menjadi fakta adalah bahwa perdagangan internasional
sudah menjadi tulang punggung bagi negara untuk menjadi makmur, sejahtera dan
kuat. Hal ini sudah banyak terbukti dalam sejarah perkembangan dunia.
Besar dan jayanya negara-negara di
dunia tidak terlepas dari keberhasilan
dan aktivitas negara-negara tersebut di dalam perdagangan internasional.
Sebagai satu contoh, kejayaan Cina masa lalu tidak terlepas dari kebijakan
dagang yang terkenal dengan nama ‘Silk
Route’ atau jalan suteranya. Silk
Route tidak lain adalah rute-rute
perjalanan yang ditempuh
oleh saudagar-
saudagar
Cina untuk berdagang dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Setelah kejayaan Cina, menyusul
negara-negara lain seperti Spanyol dengan Spanish
Conquistadors-nya, Inggris dengan The
British Empire-nya (beserta perusahaan multinasionalnya yang pertama di
dunia, yakni ‘the East-India Company’,
Belanda dengan VOC-nya, dll. Kejayaan
negara-negara ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintahnya untuk melakukan
transaksi dagang internasional.
Kesadaran untuk melakukan transaksi
dagang internasional ini juga telah
cukup lama disadari oleh para pelaku pedagang di tanah air sejak. Adalah Amanna
Gappa, seorang kepala suku Bugis yang sadar akan pentingnya dagang (dan
pelayaran) bagi kesejahteraan sukunya. Keunggulan suku bugis dalam berlayar
dengan hanya menggunakan perahu-perahu bugis yang kecil telah mengarungi lautan
luas hingga ke Malaya (sekarang menjadi wilayah Singapura dan Malaysia).
Yang menjadi esensi untuk
bertransaksi dagang ini adalah dasar filosofinya. Telah dikemukakan bahwa
berdagang ini adalah
suatu
“kebebasan fundamental” (fundamental
freedom). Dengan
kebebasan ini siapa saja harus memiliki kebebasan untuk berdagang. Kebebasan
ini tidak boleh dibatasi oleh adanya perbedaan agama, suku, kepercayaan, politik,
sistem hukum, dll.
Piagam Hak-hak dan Kewajiban Negara (Charter of Economic Rights and Duties of
States) juga mengakui bahwa setiap negara memiliki hak untuk melakukan
perdagangan internasional. (“Every State
has the right to engage in international trade”) (Pasal 4).
1 komentar